Daftar Lewat prakerja.go.id, Ketahui Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 dan Dapat Insentif Rp3,55 Juta

- 26 Oktober 2021, 11:10 WIB
Inilah syarat dan cara daftar kartu Prakerja gelombang 22.
Inilah syarat dan cara daftar kartu Prakerja gelombang 22. /Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Untuk melakukan daftar kartu Prakerja gelombang 22 para pekerja cukup klik link yang tersedia dan berkesempatan untuk dapatkan insentif Rp3,55 juta.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa kartu Prakerja gelombang 22 telah dibuka dalam tahap pendaftaran oleh penyelenggara. Pembukaan pendaftaran tersebut dimulai tepat pada 25 Oktober 2021.

Pengumuman pembukaan pendaftaran untuk para calon pendaftar kartu Prakerja gelombang 22 tersebut diumumkan secara resmi melalui laman atau akun Instagram @prakerja.go.id pada 25 Oktober 2021 siang.

Baca Juga: Tahap Setelah Evaluasi Usai Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22, Simak Berapa Lama hingga Keluar Hasil

Dengan telah dibukanya tahap pendaftaran kartu Prakerja gelombang 22 tersebut, maka para calon pendaftar dapat segera melakukan daftar dengan mudah dan dapat dilakukan secara online melalui link yang berlaku.

Tak hanya itu, bahkan dengan melakukan pendaftaran kartu Prakerja gelombang 22 para calon pendaftar juga akan memiliki peluang untuk mendapatkan sejumlah insentif yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Namun sebelumnya, para calon pendaftar harus terlebih dahulu memahami sejumlah syarat. Sejumlah syarat memang telah diberlakukan bagi calon pendaftar kartu Prakerja gelombang yang dimulai kemarin.

Baca Juga: Klik www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 Isi Data Diri Sesuai Syarat Ini Agar Lolos

Lebih lanjut sebelum melakukan pendaftaran, maka calon pendaftar dapat terlebih dahulu memahami beberapa syarat. Beberapa syarat memang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar kartu Prakerja gelombang.

Berikut merupakan syarat untuk melakukan pendaftaran kartu Prakerja gelombang 22:

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x