Sorry, 4 Anggota BPJS Ketenagakerjaan Ini Tidak Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Cek Lolos BSU di Link Ini

- 25 Oktober 2021, 16:54 WIB
ILUSTRASI -  Beberapa jenis anggota BPJS ketenagakerjaan berikut tidak bisa dapat BLT Subsidi Gaji.
ILUSTRASI - Beberapa jenis anggota BPJS ketenagakerjaan berikut tidak bisa dapat BLT Subsidi Gaji. /ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI

BERITA DIY - Simak daftar anggota BPJS Ketenagakerjaan yang tak bisa dapat bantuan BSU tahap 5 senilai Rp 1 juta dari Kemnaker. Berikut cara cek tanda lolos BLT Subsidi Gaji.

Pemerintah melalui Kemnaker kembali merealisasikan penyaluran BLT Subsidi Gaji/upah pada bulan Oktober 2021. Pasalnya, target 8,7 juta karyawan yang terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji harus segera terpenuhi.

Bantuan ini merupakan produk pemerintah sebagai upaya Pemuliah Ekonomi Nasional (PEN) serta membantu kesulitan sejumlah pekerja akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemnaker Tak Berikan BSU Tahap 5 ke 8 Daftar Hitam Ini, Ketahui Tanda Lolos BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Namun, anggaran untuk BSU terbatas, sehingga bantuan dana senilai Rp 1 juta ini tidak bisa diberikan kepada seluruh pekerja atau anggota BPJS Ketenagakerjaan melainkan hanya mencakup pekerja yang telah memenuhi kriteria.

Salah satunya adalah buruh harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021. Meski begitu, tak semua orang anggota BPJS juga berhak menerima BSU. 

Berikut 4 anggota BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa dapat BLT Subsidi Gaji:

  1. Memiliki gaji di atas Rp3,5 juta dan tidak bekerja di wilayah yang UMK atau UMP nya di atas nilai tersebut
  2. Telah menerima bantuan lain
  3. Bekerja di sektor pendidikan
  4. Terdaftar sebagai pegawai di bidang kesehatan

Selain daripada keempat kategori di atas, pekerja memiliki kesempatan untuk menjadi penerima BLT Subsidi Gaji. Untuk memastikan status lolos atau tidaknya sebagai penerima BSU, pekerja dapat melakukan pengecekan secara online dengan cara berikut ini:

1. Link dan cara cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x