Daftar BLT PKL Rp1,2 Juta Bukan di Dinas Koperasi UKM, Berikut Syarat dan Cara Dapat Bantuan Pedagang Kecil

- 24 Oktober 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi Cara daftar BLT PKL Rp1,2 juta bukan di Dinas Koperasi dan UKM, berikut syarat dan cara dapat bantuan pedagang kecil dari Kemenkop UKM.
Ilustrasi Cara daftar BLT PKL Rp1,2 juta bukan di Dinas Koperasi dan UKM, berikut syarat dan cara dapat bantuan pedagang kecil dari Kemenkop UKM. /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Cara daftar BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta bukan melalui Dinas Koperasi UKM. Berikut syarat dan cara dapat bantuan bagi pedagang kecil dari Kemenkop UKM.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM masih menggelontorkan bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku usaha.

Namun bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut tidak ditujukan bagi pelaku usaha UMKM seperti BPUM, melainkan ditujukan kepada pedagang kecil dan pemilik warung.

Baca Juga: Gagal Dapat BPUM Masih Bisa Dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM, Berikut Syarat dan Cara Dapat BLT PKL

Cara untuk bisa mendapatkan bantuan bagi pedagang kecil dan pemilik warung atau BLT PKL pun tidak sama dengan BPUM.

Pelaku usaha PKL dan pemilik warung tidak bisa mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UKM seperti layaknya pendaftaran BPUM.

Bantuan BLT PKL bisa didapatkan oleh pelaku usaha PKL dan pemilik warung melalui Babinsa atau pun Bhabinkamtibmas.

Baca Juga: BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta

Untuk bisa mendapatkan bantuan BLT PKL sebesar Rp1,2 juta Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan melakukan jemput bola.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan mendata para pelaku usaha PKL dan pemilik warung yang berada di area kerjanya.

Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan diusulkan untuk menjadi penerima bantuan BLT PKL Rp1,2 juta.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM Oktober 2021? Segera Daftar BLT PKL Rp1,2 Juta yang Dibuka Hingga Desember

Perlu diketahui bahwa bantuan BLT PKL Rp1,2 juta tidak diberikan kepada setiap pelaku usaha yang merupakan PKL dan pemilik warung.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh PKL dan pemilik warung agar bisa mendapatkan BLT sebesar Rp1,2 juta.

Adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM agar PKL dan pemilik warung agar bisa mendapatkan BLT PKL Rp1,2 juta adalah sebagai berikut,

Baca Juga: Bantuan Usaha Rp1,2 Juta Masih Cair, Begini Cara Dapat BLT PKL dan Warung; Dibuka Sampai Desember

1. WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK

2. Memiliki NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)

3. Diutamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

4. Bukan penerima BPUM

5. Bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah

Demikian informasi cara daftar BLT PKL Rp1,2 juta bukan melalui Dinas Koperasi dan UKM serta syarat dan cara dapat bantuan bagi pedagang kecil dari Kemenkop UKM.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x