Daftar BLT PKL Rp1,2 Juta Bukan di Dinas Koperasi UKM, Berikut Syarat dan Cara Dapat Bantuan Pedagang Kecil

- 24 Oktober 2021, 12:55 WIB
Ilustrasi Cara daftar BLT PKL Rp1,2 juta bukan di Dinas Koperasi dan UKM, berikut syarat dan cara dapat bantuan pedagang kecil dari Kemenkop UKM.
Ilustrasi Cara daftar BLT PKL Rp1,2 juta bukan di Dinas Koperasi dan UKM, berikut syarat dan cara dapat bantuan pedagang kecil dari Kemenkop UKM. /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan mendata para pelaku usaha PKL dan pemilik warung yang berada di area kerjanya.

Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan diusulkan untuk menjadi penerima bantuan BLT PKL Rp1,2 juta.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM Oktober 2021? Segera Daftar BLT PKL Rp1,2 Juta yang Dibuka Hingga Desember

Perlu diketahui bahwa bantuan BLT PKL Rp1,2 juta tidak diberikan kepada setiap pelaku usaha yang merupakan PKL dan pemilik warung.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh PKL dan pemilik warung agar bisa mendapatkan BLT sebesar Rp1,2 juta.

Adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM agar PKL dan pemilik warung agar bisa mendapatkan BLT PKL Rp1,2 juta adalah sebagai berikut,

Baca Juga: Bantuan Usaha Rp1,2 Juta Masih Cair, Begini Cara Dapat BLT PKL dan Warung; Dibuka Sampai Desember

1. WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dan KK

2. Memiliki NIB (Nomor Izin Berdagang) atau SKU (Surat Keterangan Usaha)

3. Diutamakan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x