Solusi Jika Pekerja Tak Terdaftar Sebagai Penerima BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

- 20 Oktober 2021, 16:20 WIB
Solusi jika pekerja tak terdaftar Kemnaker.
Solusi jika pekerja tak terdaftar Kemnaker. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - BSU atau BLT Subsidi Gaji kini telah memasuki penyaluran tahap 5. Dimana tahap ini menjadi tahap terakhir. Berikut solusi jika pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, cek penerima BSU dapat dilakukan dengan mudah via online melalui laman yang disediakan Kemnaker. Link cek penerima BSU tersedia di akhir artikel ini.

Menyasar sejumlah pekerja yang telah terdaftar, proses penyaluran BSU mulai dilakukan. Kemnaker rencananya menargetkan penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahap 5 rampung disalurkan kepada penerima selambat-lambatnya bulan ini, Oktober 2021.

Baca Juga: Pastikan Rekeningmu Bukan Termasuk 5 Rekening yang Batal Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Cek BSU di Link Ini

Kendati demikian, dalam penyaluran bantuan ini terdapat beberapa pekerja yang dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan dalam BLT Subsidi Gaji atau BSU yang akan dicairkan mulai awal Oktober 2021.

Beberapa pekerja yang tidak mendapatkan bantuan atau BLT Subsidi Gaji ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat untuk mendapat BSU.

Berikut syarat menjadi penerima BSU BLT Subsidi Gaji 2021:

  • WNI, dibuktikan dengan kepemilikan KTP
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, untuk memastikan apakah telah memiliki status penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi yang telah disediakan oleh Kemnaker.

Baca Juga: Tidak Perlu Cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanda Kamu Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp 1 Juta

Berikut merupakan cara cek status penerima melalui laman resmi Kemnaker:

- Masuk ke laman resmi Kemnaker dengan link yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/

- Buat akun jika belum memilikinya. Lakukan pendaftaran, lengkapi pendaftaran akun, aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.

- Jika telah memiliki akun, maka dapat melakukan login ke akun yang telah dibuat.

- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Terakhir cek pemberitahuan atau notifikasi yang akan diberikan untuk para penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Telah Cair ke 5 Pekerja pada Oktober, Login Link Kemnaker Tanda Penerima BSU Rp1 Juta

Sementara, bagi pekerja yang namanya tak terdaftar saat melakukan cek status penerima tak perlu khawatir. Sebab dapat melakukan pelaporan dengan menggunakan beberapa cara melalui nomor yang telah disediakan.

Beberapa nomor dapat dihubungi oleh para pekerja sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan ketika tak terdaftar sebagai penerima saat cek di laman Kemnaker. Berikut merupakan nomor yang dapat dihubungi yaitu (021) 1500-630 dan 175.

Sebagai informasi, penyaluran BSU akan dilakukan secara langsung melalui rekening penerima bantuan yang memiliki rekening pada bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Sedangkan pekerja yang tidak memiliki rekening pada bank-bank yang telah disebutkan di atas, tak perlu bersedih. Segera lapor kepada HRD tempat Anda bekerja kemudian Anda dan karyawan lain penerima BSU akan dibuatkan rekening kolektif untuk mencairkan bantuan.

Demikianlah informasi mengenai solusi apabila pekerja tidak terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji serta link cek penerima BSU di Kemnaker.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x