BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Telah Cair ke 5 Pekerja pada Oktober, Login Link Kemnaker Tanda Penerima BSU Rp1 Juta

- 19 Oktober 2021, 10:10 WIB
5 pekerja dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5 lewat link Kemnaker.
5 pekerja dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 5 lewat link Kemnaker. /Tangkap Layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - BLT Subsidi Gaji Tahap 5 hanya akan dicairkan bagi para pekerja yang bekerja pada 5 sektor ini, segera masuk ke link resmi Kemnaker dan dapatkan tanda dapat BSU.

Beberapa pekerja diketahui akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU yang telah masuk dalam Tahap 5. Sebelumnya bantuan ini memang telah diselenggarakan sedari awal tahun 2021 dan menyasar sejumlah pekerja.

Penyelenggara adanya bantuan dalam program BLT subsidi Gaji ini sendiri adalah Kemnaker. Pihak tersebut juga telah menargetkan sejumlah pekerja yang akan mendapatkan BSU sedari awal diadakan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Tidak Bisa Cair Untuk Pekerja di 6 Provinsi Ini, Cek Penerima BSU Lewat WA

Dalam data yang diketahui telah dimiliki oleh Kemnaker, penyaluran bantuan dalam program BLT Subsidi Gaji atau BSU ini telah menetapkan sejumlah pekerja atau karyawan yang akan mendapatkannya.

Diketahui jumlah pekerja yang akan mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji ini sendiri yaitu mencapai 8,7 karyawan dan terbagi dari beberapa tahap penyaluran bantuan dalam BSU Kemnaker ini.

Jumlah pekerja yang menjadi penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU sendiri nantinya akan tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Hal ini diketahui dilakukan hanya pada penyaluran saat Tahap 5 saja.

Baca Juga: Cara Buat Rekening Kolektif Burekol Penerima BSU Karyawan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair

Meski demikian tak seluruhnya pekerja akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU, sebab Kemnaker telah menetapkan berbagai syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat itu adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Beberapa syarat lain yang diberikan bagi para pekerja yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji sendiri adalah yaitu bekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta dan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x