Adapun syarat untuk dapat BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 selaku pedoman penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021.
Dimana di antaranya adalah WNI, pekerja penerima upah, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, hingga gaji paling banyak Rp3,5 juta.
Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.
Jika masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji, pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat BSU sebesar Rp1 juta untuk sekali cair.
Baca Juga: Cek Subsidi Gaji Pekerja BLT Rp 1 Juta via WA BPJS Ketenagakerjaan, BSU Cair Hingga Akhir Oktober
Segera cek namamu di link daftar penerima BSU pada situs Kemnaker. berikut caranya:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada