Pihak TNI dan Polri akan memastikan pada sistem bahwa calon penerima bantuan BTPKLW tersebut belum pernah menjadi penerima BPUM.
Masyarakat juga dapat memastikan sendiri melalui sistem yang disediakan untuk cek pencairan BPUM, salah satunya eform.bri.co.id dengan cara berikut:
- Ketik eform.bri.co.id/bpum di kolom pencarian atau browser
- Masukkan NIK KTP dan kode verifikasi secara lengkap
- Klik proses inquiry
Jika muncul tanda hijau dengan keterangan terdaftar maka pemilik PKL dan warung tersebut lolos jadi penerima bantuan Rp1,2 juta dari program BPUM.
Namun jika muncul tanda merah dengan keterangan bahwa NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM dapat langsung mengajukan diri untuk dapat dana bantuan Rp1,2 juta dari program BTPKLW.
Lalu apa saja syarat agar pemilik PKL dan warung bisa dapat dana bantuan Rp1,2 juta dari pemerintah? Berikut syarat lengkapnya:
- Belum dapat BPUM
- Melampirkan data izin usaha
- Melampirkan lokasi usaha
- Melampirkan NIK KTP
- Mengisi formulir yang disediakan
Formulir tersebut nantinya akan disediakan pihak Polres / Polsek setempat atau bisa didapat dari Bhabinkamtibmas masing – masing kelurahan.
Pelaku usaha yang lolos dan memenuhi 5 syarat di atas akan mendapatkan surat undangan pencairan BTPKLW Rp1,2 juta.
Baca Juga: BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta
Perlu diketahui bahwa bantuan BTPKLW untuk PKL dan pemilik warung ini bertujuan untuk meringankan beban yang dialami masyarakat selama menjalankan usaha mikro atas dampak penerepan PPKM.