BERITA DIY - Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos warga miskin atau rentan miskin bisa ajukan usulan penerima Bansos PKH. Bulan Oktober 2021 dijadwalkan Bansos PKH cair untuk tahap 4.
Tahap 4 sendiri jika sesuai jadwal pencairan akan dilakukan pada bulan Oktober ini usai tahap 1, 2, dan 3 telah disalurkan pada bulan Januari, April, dan Juli.
Seperti diketahui, Bansos PKH hanya cair kepada mereka yang namanya tercantum di situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau di cekbansos.kemensos.go.id.
Dengan hadirnya fitur usulan di aplikasi Cek Bansos, kini masyarakat bisa dengan mudah mengusulkan daftar penerima baru Bansos PKH.
Selain mengajukan usulan penerima Bansos PKH, di aplikasi Cek Bansos Kemensos juga bisa untuk pendaftaran penerima Kartu Sembako atau BPNT, dan BST.
Sebelum mengusulkan diri sebagai penerima Bansos PKH, sebaiknya pengusul sudah memenuhi persyaratan berikut ini:
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
- Tergolong warga terdampak Covid-19
Bansos PKH sendiri hanya diberikan kepada masyarakat dengan kriteria sebagai berikut:
1. Ibu hamil
Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per tahap
Maksimal dua kali kehamilan
2. Anak usia dini
Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per tahap
Usia 0 – 6 tahun
Maksimal dua anak dalam satu keluarga
3. Siswa SD
Rp900 ribu per tahun, atau Rp225 ribu per tahap
Usia 6 – 21 tahun
Belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
4. Siswa SMP
Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per tahap
Usia 6 – 21 tahun
Belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
5. Siswa SMA
Rp2 juta per tahun, atau Rp500 ribu per tahap
Usia 6 – 21 tahun
Belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
6. Lansia di atas 70 tahun
Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per tahap
Maksimal satu orang dan berada dalam satu keluarga
7. Disabilitas berat
Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per tahap
Maksimal satu orang dan berada dalam satu keluarga
Termasuk penyandang disabilitas fisik dan mental
Lewat satu akun di aplikasi Cek Bansos, pengguna bisa mendaftarkan diri maupun untuk keluarga atau orang lain yang kesulitan mengakses.
Berikut cara menggunakan dan mengusulkan pendaftar penerima Bansos PKH di aplikasi Cek Bansos Kemensos:
Baca Juga: Simak 7 Kriteria Agar Kamu Jadi Penerima Bansos PKH, Pelajar SD Juga Bisa Dapat Rp900 Ribu
- Download aplikasi Cek Bansos
- Buat akun baru atau user ID
-Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverivikasi oleh admin Kemensos
- Masuk menu Tanggapan Kelayakan
- Pilih menu Usul
- Lengkapi data pengusul untuk mendapat Bansos PKH
- Jika berhasil ditetapkan sebagai penerima, nama pendaftar akan tercantum ke situs DTKS atau bisa dicek di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian cara ajukan usulan penerima Bansos PKH di aplikasi Cek Bansos Kemensos.***