PKL dan Pemilik Warung Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Cara dan Syaratnya Berikut

- 10 Oktober 2021, 19:00 WIB
Syarat dan cara dapat BLT UMKM untuk PKL dan pemilik warung Rp1,2 juta.
Syarat dan cara dapat BLT UMKM untuk PKL dan pemilik warung Rp1,2 juta. /PIXABAY/Ekoaung
  • memiliki unit usaha mikro atau warung
  • berdagang di daerah yang sedang menerapkan PPKM level 3 dan 4
  • pernah mendapatkan bantuan lain seperti BPUM. 

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung juga perlu menyiapkan berkat seperti KTP asli dan fotokopi. foto warung dan mengisi formulir pendaftaran untuk mengajukan pendaftaran dan mendapatkan bantuan BTPKLW ini. 

Baca Juga: BPUM Cair Oktober 2021, Ini Solusi Saat NIK KTP Tak Terdaftar Saat Cek Penerima BLT UMKM Lewat BRI

Cara untuk mendapatkan bantuan ini adalah para PKL dan pemilik warung dapat datang ke kantor polisi setempat atau kelurahan tempat tinggal dengan membawa syarat BTPKLW yang diberikan. 

Nantinya data akan diverifikasi oleh pihak kepolisian dan jika layak menerima bantuan, bantuan sebesar Rp1,2 juta dapat diterima oleh pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung.

Demikian informasi cara mendapatkan dan syarat menerima bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta bagi PKL dan pemilik warung.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x