Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung Rp1,2 Juta, Segera Datang ke Kantor Ini

- 6 Oktober 2021, 18:50 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung (BTPKLW) Rp1 Juta.
ILUSTRASI - Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung (BTPKLW) Rp1 Juta. /PIXABAY/Ekoaung/PIXABAY/Ekoaun

Baca Juga: Daftar Penerima BPUM Oktober 2021 Tanpa Cek Banpresbpum.id, Ini Cara Dapat BLT UMKM BRI BNI Jika Tak Terdaftar

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung atau BTPKLW adalah sebagai berikut. 

  • Warga Negara Indonesia atau WNI.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
  • Memiliki unit usaha kecil dalam bidang perdangan.
  • Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
  • Melampirkan berbagai bukti memiliki unit usaha seperti NIB dan SKU.

Baca Juga: Cek Banpres BPUM Oktober di Eform BRI Tahap 3, Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP Dapat BLT Rp1,2 Juta

Baca Juga: 5 Pelaku Usaha Ini Tidak akan Dapat BPUM yang Cair pada Oktober 2021, Simak Solusi Agar Jadi Penerima BLT UMKM

Cara untuk mendapatkan bantuan ini adalah para Pedagang Kaki Lima dan pemilik warung dapat hadir ke kantor kepolisian setempat atau setingkat Polsek dengan membawa syarat BTPKLW yang diperlukan.

Pihak kepolisian nantinya akan memverifikasi beberapa data yang dibawa oelh pendaftar dan jika memenuhi kriteria atau syarat, maka sejumlah dana bantuan akan diberikan. 

Demikian informasi syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung atau BTPKLW Rp1,2 juta.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah