Adapun syarat untuk mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung atau BTPKLW adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
- Memiliki unit usaha kecil dalam bidang perdangan.
- Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.
- Melampirkan berbagai bukti memiliki unit usaha seperti NIB dan SKU.
Cara untuk mendapatkan bantuan ini adalah para Pedagang Kaki Lima dan pemilik warung dapat hadir ke kantor kepolisian setempat atau setingkat Polsek dengan membawa syarat BTPKLW yang diperlukan.
Pihak kepolisian nantinya akan memverifikasi beberapa data yang dibawa oelh pendaftar dan jika memenuhi kriteria atau syarat, maka sejumlah dana bantuan akan diberikan.
Demikian informasi syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM PKL dan Warung atau BTPKLW Rp1,2 juta.***