BERITA DIY - BPUM tahap 3 telah berakhir September. BLT UMKM senilai Rp1,2 juta tersebut ditargetkan mencapai ke 12,8 juta penerima sepanjang tahun 2021. Apakah bantuan bakal diperpanjang? Simak jawabannya di sini.
Kemenkop UKM melakukan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pencairan BPUM. Pada awal tahun, BLT UMKM sukses tersalur ke 9,8 juta pedagang kecil.
Sementara itu, PPKM yang diberlakukan sejak awal Juli lalu membuat BPUM diteruskan dalam tiga bulan, yaitu bulan Juli, Agustus hingga September dengan nilai bantuan yang sama yakni Rp1,2 juta per penerima.
Adapun kuota penerima BLT UMKM pada ketiga bulan tersebut adalah: Juli (1,5 juta orang), Agustus (1 juta orang), dan September (500 ribu orang). Sehingga total tambahan yang menerima uang Rp1,2 juta itu sebanyak 3 juta orang.
Dengan berakhirnya Banpres BPUM tahap 3 tahun 2021, akankah bulan selanjutnya atau tahun 2022 diperpanjang? Kemenkop UKM menjelaskan tentang pertanyaan yang kerap muncul dari para pedagang kecil tersebut.
Anggaran BLT UMKM tidak serta merta cair ke masyarakat, melainkan melalui beberapa proses dan mekanisme ketat agar bantuan berjalan dengan merata.
Kementerian Keuangan adalah instansi yang memutuskan apakah ada anggaran yang dialokasikan untuk BPUM. Jika diseutujui, maka Kemenkop UKM kembali menunjuk Diskop UKM wilayah dan Bank Himbara untuk membantu memperlancar distribusi bantuan.
"BPUM tahun depan (2022) menunggu keputusan dari Kemenkeu. Jika Kemenkeu meminta Kemenkop UKM lagi, kami akan siap, sebab masih banyak masyarakat yang berharap pada bantuan (BPUM) ini," kata Eddy Satria yang menjabat sebagai Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM saat konferensi pers virtual, Senin, 20 September 2021.
Jadi, Kemenkop UKM belum memastikan kembali mengenai perpanjangan BPUM. Namun, jika Kemenkeu kembali mengeluarkan kebijakan BLT UMKM diperpanjang, maka Kemenkop UKM selalu siap menjadi eksekutor.
Seperti pada tahap dan tahun sebelumnya hingga yang baru saja berakhir, BPUM tak diberikan kepada seluruh pemilik usaha di Indonesia.
Hanya ada kriteria tertentu yang masuk dalam sasaran bantuan yang memiliki nama lain BLT UMKM tersebut. Berikut ini rinciannya:
1. WNI yang memiliki usaha kecil
2. Kepemilikian usaha harus disertakan bukti SKU/NIB/IUMK
3. Tidak menerima KUR
Baca Juga: Cek Sistem Eform BPUM, Tapi NIK Tidak Terdaftar: Bantuan Rp1,2 Juta Cair Jika Muncul Notifikasi Ini
4. Bukan anggota ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD
5. Diutamakan yang telah mengajukan ke Diskop UKM wilayah
Anggaran BPUM untuk 3 juta penerima baru pada bulan Juli, Agustus, dan September mencapai Rp3,6 triliun dan diberikan kepada pedagang yang belum pernah menerima bantuan tersebut sebelumnya.
Demikianlah bocoran dari Kemenkop UKM yang belum memutuskan kembali terkait perpanjangan BPUM tahap 3 tahun 2021.***