Dengan melakukan reservasi online, maka pelaku usaha dapat memilik tempat unit usaha BRI dan waktu pencairan yang akan dilakukan. Sehingga nantinya dapat menghindari antrean yang terlalu panjang.
Sedangkan bagi para pelaku usaha yang namanya terdaftar dalam penerima bantuan BNI dapat langsung mengunjungi unit BNI terdekat dengan domisili dan membawa bukti pendaftaran yang telah dimiliki.
Sebelumnya, pendaftaran sebagai penerima BPUM telah dibuka oleh pemerintah beberapa waktu yang lalu di berbagai daerah khususnya di pulau Jawa.
Proses pendaftaran kali ini dilakukan secara online dengan mengakses link yang telah disediakan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendaftarkan dirinya.
Dengan adanya program bantuan ini pemerintah berharap dapat membantu beberapa sektor pelaku usaha yang mengalami dampak dengan adanya pandemi Covid-19 dan kebiakan soal PPKM berbagai level di berbagai daerah.
Pemerintah sendiri akan memberikan sejumlah dana bantuan kepada para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penerima. Jumlah yang akan diberikan bahkan mencapai Rp1,2 juta per orang.
Demikianlah informasi mengenai BPUM atau BLT UMKM yang dapat dicairkan hingga bulan Desember 2021 serta cara pencairan yang dapat dilakukan melalui bank BRI dan BNI.***