1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
2. Anak balita menerima Rp3 juta per tahun dengan syarat maksimal dua anak usia dini dalam keluarga.
3. Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.
4. Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.
5. Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.
7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.
Daftar penerima Bansos PKH bisa dicek melalui link resmi Kemensos dengan cara berikut: