BERITA DIY – Kemensos segera menyalurkan Bansos PKH Tahap 4 di bulan Oktober. Simak cara daftar DTKS agar ibu hamil dan lansia bisa dapat bantuan hingga Rp3 juta melalui artikel ini.
Seperti diketahui, penyaluran Bansos PKH Tahap 3 yang sudah dimulai sejak bulan Juli akan segera berakhir. Kemungkinan besar bantuan PKH Tahap 3 akan selesai di akhir bulan September.
Nantinya Kemensos akan menyalurkan kembali bantuan PKH di bulan Oktober atau Bansos PKH Tahap 4, namun belum diketahui secara pasti tanggalnya.
Bansos PKH Tahap 4 akan kembali disalurkan kepada KPM yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan PKH, diantaranya ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia dan penyandang disabilitas.
Bantuan PKH yang diterima tiap KPM berbeda-beda, sesuai dengan kriteria mereka. Bantuan paling sedikit adalah Rp900 ribu dan paling besar adalah Rp3 juta.
Berikut rincian kriteria penerima Bansos PKH beserta besaran bantuan yang diterima:
- Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
- Balita menerima Rp3 juta per tahun dengan syarat maksimal dua anak usia dini (0-6 tahun) dalam satu keluarga.
- Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun dengan syarat maksimal satu siswa SD dalam keluarga.
- Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun dengan syarat maksimal satu siswa SMP dalam keluarga.
- Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun dengan syarat maksimal satu siswa SMA dalam keluarga.
- Lanjut usai menerima Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal satu lansia dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun dengan syarat maksimal satu difabel dalam keluarga.
Bagi KPM yang belum menerima Bansos PKH di Tahap 1 sampai Tahap 3, masih berkesempatan mendapat bantuan PKH di Tahap 4.
Namun, KPM harus memastikan bahwa nama mereka terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang bisa diakses melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara untuk cek penerima Bansos PKH:
- Buka browser hp atau komputer
- Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat lengkap mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode captcha
- Klik CARI DATA
Apabila nama tidak ada di DTKS, maka KPM bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara berikut:
- KPM mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan K
- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
- Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri
Itulah cara agar terdaftar di DTKS dan dapat Bansos PKH Tahap 4 yang segera disalurkan di bulan Oktober kepada ibu hamil dan lansia.***