- Memiliki dokumen bukti usaha seperti NIK/SKU/IUMK
Pelaku usaha juga bisa melakukan cek penerima melalui link BRI dan BNI hanya dengan menggunakan KTP dan HP. Berikut ini dicantumkan kedua link.
- Cek BPUM via link Eform BRI (eform.bri.co.id atau klik DI SINI)
- Cek BPUM via link Banpres BNI (banpresbpum.id atau klik DI SINI)
Selamat, apabila dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM. Anda bisa mencairkannya di Bank BRI atau BNI.
Khusus penerima BPUM melalui Eform BRI, maka bisa melakukan reservasi online terlebih dahulu melalui fitur yang telah disediakan agar tidak perlu mengantre online saat hari pencairan.
Sementara itu, banyak pertanyaan yang muncul apakah BPUM akan dilanjutkan bagi pelaku usaha yang gagal menerima tahun 2021.
Kemenkop UKM buka suara tentang pertanyaan yang sering beredar di kalangan masyarakat pemilik usaha kecil.