BERITA DIY - Simak bocoran BSU tahap 4 dan 5 yang sedang dinantikan oleh karyawan di akhir artikel ini. Keterangan ini disampaikan oleh Kemnaker tentang penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 juta ke rekening penerima.
Dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker mengambil bagian untuk membantu karyawan terdampak pandemi melalui bantuan subsidi gaji/upah (BSU) yang sudah sampai penyaluran tahap 1 hingga 3.
Saat ini, BSU tahap 4 dan 5 sedang proses untuk disalurkan kepada karyawan dengan mekanisme ditransfer langsung ke penerima yang memang telah memenuhi syarat.
BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta ini diberikan kepada karyawan berstatus sebagai WNI yang dibuktikan dengan KTP. Selain itu, calon penerima terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Kemnaker hanya memberikan BSU kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan intruksi Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Batas ambang gaji berbeda dengan BSU tahun 2020 yang mencapai maksimal upah Rp5 juta per bulan. Tahun 2021, karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta bakal mengantongi uang Rp1 juta.
Baca Juga: Karyawan Pasti Dapat BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Jika Penuhi Syarat dan Tidak Terdaftar di Sini
Tetapi, karyawan dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa berpeluang dapat BLT Subsidi Gaji. Asalkan jumlah upah per bulan merupakan UMK atau UMP wilayah yang termasuk dalam daerah PPKM Level 3 dan Level 4, seperti DKI Jakarta, Kabupaten Karawang, dll.
Sementara itu, seluruh masyarakat yang berstatus sebagai pekerja bisa memantau status penerima melalui laman yang telah disediakan.