-Masuk ke laman resmi melalui link yaitu banpresbpum.id
-Masukkan NIK pada KTP.
-Kemudian klik 'Cari'
-Kemudian sistem akan bekerja dan menunjukkan apakah Anda masuk menjadi penerima atau tidak.
Lebih lanjut jika tidak terdaftar menjadi penerima pada salah satu cara, maka dapat melakukan pengecekan melalui link yang lain seperti BRI maupun BNI. Namun jika tetap tidak tidak muncul maka pelaku usaha dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.
Disisi lain, bagi para pelaku usaha yang telah masuk menjadi penerima akan mendapatkan sejumlah bantuan. Jumlah bantuan yang diberikan bahkan mencapai Rp1,2 juta yang akan dicairkan lewat bank masing-masing.
Demikianlah informasi soal BPUM atau BLT UMKM yang dapat diketahui ada 3 cara pengumuman dan 2 cara jika tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.***