BST Kemensos Diberikan Untuk 3 Kriteria Ini, Cek Penerima Bantuan Lewat Link Resmi dan Aplikasi

- 18 September 2021, 06:13 WIB
ILUSTRASI - Syarat atau kriteria penerima BST Kemensos.
ILUSTRASI - Syarat atau kriteria penerima BST Kemensos. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Bantuan Sosial Tunai atau BST Kemensos akan kembali dicairkan bagi para KPM. Namun hanya 3 kriteria ini yang akan mendapatkan bantuan tersebut, segera cek penerima lewat link dan aplikasi.

BST Kemensos sendiri merupakan bantuan yang dihadirkan oleh pemerintah sebagai upaya membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Jumlah target penerima bantuan BST Kemensos ini juga telah ditetapkan semenjak awal tahun penyalurannya. Jumlah target penerima bantuan ini sendiri akan diberikan kepada total 10 juta KPM.

Baca Juga: Tak Terdaftar Penerima BST Kemensos? Ini Cara Pakai Fitur Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos Lengkap

Namum menurut data terakhir yang telah dirilis, BST Kemensos belum sepenuhnya telah diterima oleh setiap KPM. Total penerima bantuan ini sampai saat ini baru mencapai jumlah total yaitu 9,8 juta penerima.

Oleh sebab itu proses penyaluran akan terus diselenggarakan oleh pihak Kemensos agar nantinya BST dapat diterima oleh seluruh KPM yang telah masuk menjadi penerima bantuan ini.

Sehingga berbagai upaya pun dilakukan oleh Kemensos sebagai pihak penyelenggara untuk memaksimalkan penyaluran bantuan ini. Salah satunya adalah dengan berkoordinasi dengan pihak seperti Dinas Sosial setempat.

Baca Juga: BST Kemensos Cair Lewat Kantor Pos Indonesia, Siapkan 3 Syarat Untuk Ambil Bantuan Rp1 Juta dan Beras 10 Kg

Lebih lanjut, bantuan ini tidak diberikan kepada seluruh masyarakat. Melainkan hanya kepada KPM yang telah memenuhi beberapa syarat yang sebelumnya telah ditetapkan.

Beberapa syarat atau kriteria memang telah ditetapkan oleh Kemensos. Hal ini bertujuan agar pemberian bantuan ini dapat diselenggarakan secara tepat sasaran dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x