BST Kemensos Cair Lewat Kantor Pos Indonesia, Siapkan 3 Syarat Untuk Ambil Bantuan Rp1 Juta dan Beras 10 Kg

- 16 September 2021, 09:15 WIB
ILUSTRASI - Cara pengambilan dan berkas sebagai syarat pencairan BST Kemensos.
ILUSTRASI - Cara pengambilan dan berkas sebagai syarat pencairan BST Kemensos. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - BST Kemensos akan dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia, segera persiapkan berbagai syarat yang diberlakukan bagi masyarakat yang akan mengambil bantuan tersebut.

Proses pencairan bantuan BST Kemensos akan kembali dilanjutkan. Kelanjutan ini menyusul proses penyaluran bantuan yang telah berlangsung beberapa bulan yang lalu.

Dengan penyaluran BST Kemensos yang akan dilakukan pada September 2021 ini diharapkan dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. Pemerintah sendiri telah memiliki target penerima mencapai jumlah 10 juta KPM atau masyarakat.

Baca Juga: 5 Kriteria Untuk Dapat BST Kemensos, Nama Tak Terdaftar Sebagai Penerima? Lakukan Hal Ini

Sampai saat ini pihak Kemensos sebagai penyelenggara bantuan BST ini memastikan baru sebagian masyarakat yang menerima bantuan ini. Total KPM yang baru menerima mencapai jumlah 9,8 juta KPM.

Sedangkan proses penyaluran BST Kemensos sendri telah dimulai beberapa bulan yang lalu di berbagai daerah di Indonesia, khususnya daerah yang terdampak pandemi Covid-19 dan menerapkan PPKM Level 4 dan Level 3.

Sehingga dengan berjalannya pencairan bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan daya beli.

Baca Juga: BST Kemensos Cair Melalui 4 Bank Ini, Segera Cek Penerima Melalui Laman Resmi Kemensos dan Aplikasi

Lebih lanjut, proses pengambilan bantuan ini dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia sesuai dengan domisili dari KPM. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pengambilan bantuan tersebut.

Meski demikian, terdapat beberapa syarat atau berkas yang harus dilengkapi terlebih dahulu oleh KPM yang akan menerima bantuan. Beberapa berkas yang menjadi syarat pengambilan itu seperti surat undangan, KTP, dan KK baik asli maupun fotokopi.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x