Dibuka Hari Ini, Ketahui Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id dan Penuhi Syaratnya

- 9 September 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. Ketahui cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 yang mulai dibuka hari ini Kamis 9 September 2021 di www.prakerja.go.id.
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. Ketahui cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 yang mulai dibuka hari ini Kamis 9 September 2021 di www.prakerja.go.id. /Dok. Prakerja.go.id

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 buat 800 Ribu Orang Dibuka, Berikut Solusi NIK KTP Gagal Seleksi

Baca Juga: Klik Gabung! Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka, Lakukan Ini di prakerja.go.id agar Dapatkan Rp 3,55 Juta

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 20

1. Membuat akun

  • Prakerja Masuk ke situs www. prakerja.go.id
  • Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru
  • Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail. Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja

2. Isi data diri

  • Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang baru dibuat
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik "Berikutnya"
  • Isi data diri dengan lengkap formulir Kartu Prakerja (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP), lalu klik "Berikutnya"
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS


3. Ikuti tes

  • Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit
  • Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu
  • Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes
  • Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id Buka Hari Ini, Simak Cara Penentuan Peserta Lolos

Baca Juga: Cara Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 20 yang Dibuka via Link prakerja.go.id untuk Dapat Rp3,55 Juta

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 20

1. WNI 18 tahun

2. Pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x