3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar.
4. Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)
5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang diupload yaitu KTP, KK, izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
6. Foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
Pemrov DKI Jakarta membuka pendaftaran BPUM di masing-masing kecamatan di seluruh Provinsi DKI Jakarta.
Sistem pendaftaran akan dibuka pada pukul 08:00 WIB hingga 15:00 WIB sampai tanggal 13 September 2021. Berikut link pendaftaran.
Jakarta Pusat
1. Kecamatan Gambir https://bit.ly/bpumgambir2021 atau klik DI SINI
2. Kecamatan Senen https://bit.ly/bpumsenen2021 atau klik DI SINI