Daftar Uang Logam yang Dicabut dari Peredarannya oleh Bank Indonesia

- 3 September 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi Uang Logam. Berikut daftar uang logam yang dicabut dari peredarannya oleh Bank Indonesia (BI)
Ilustrasi Uang Logam. Berikut daftar uang logam yang dicabut dari peredarannya oleh Bank Indonesia (BI) /Tangkap Layar dari Bank Indonesia

Berikut daftar uang logam yang dicabut dari peredarannya yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi https://www.bi.go.id/, antara lain:

  • Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan.
  • Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan.
  • Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Baca Juga: Kurs Rupiah Dollar Hari Ini, Jumat 3 September 2021 di 7 Bank Lengkap

  • Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan.
  • Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, berikut diantaranya:

  • Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
  • Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca Juga: Jadwal BLT Subsidi Gaji Tahap 3 dan Tahap 4 Cair, Penerima BSU Rekening BCA dan Swasta Ajukan Ini Ke HRD

Bank Indonesia (BI) juga menghimbau untuk semua masyarakat Indoneisa yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia (BI) untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.

Itulah daftar uang logam yang dicabut dari peredarannya oleh Bank Indonesia (BI).***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah