Berikut daftar uang logam yang dicabut dari peredarannya yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi https://www.bi.go.id/, antara lain:
- Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 (sepuluh) pecahan.
- Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 (tiga) pecahan.
- Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan.
Baca Juga: Kurs Rupiah Dollar Hari Ini, Jumat 3 September 2021 di 7 Bank Lengkap
- Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 (tiga) pecahan.
- Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 (dua) pecahan.
Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, berikut diantaranya:
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Bank Indonesia (BI) juga menghimbau untuk semua masyarakat Indoneisa yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia (BI) untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.
Itulah daftar uang logam yang dicabut dari peredarannya oleh Bank Indonesia (BI).***