Daftar Uang Logam yang Dicabut dari Peredarannya oleh Bank Indonesia

- 3 September 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi Uang Logam. Berikut daftar uang logam yang dicabut dari peredarannya oleh Bank Indonesia (BI)
Ilustrasi Uang Logam. Berikut daftar uang logam yang dicabut dari peredarannya oleh Bank Indonesia (BI) /Tangkap Layar dari Bank Indonesia

BERITA DIY – Berikut daftar uang logam yang dicabut dari peredarannya oleh Bank Indonesia (BI).

Sebagaimana diketahui bahwa BI (Bank Indoneisa) telah mencabut dan menarik 20 pecahan uang rupiah khusus TE (Tahun Emisi) 1970 sampai 1990 dari peredaran.

Penarikan dan pencabutan 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tersebut melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Tidak Perlu Buka cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima Bansos PKH Bisa Melalui Aplikasi Ini

Dengan adanya hal tersebut, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi bagi masyarakat yang memiliki 20 pecahan URK yang telah ditarik dan dicabut peredarannya dapat menukarkan di Bank Umum.

Layanan penukaran uang tersebut dapat juga dilakukan di kantor pusat BI maupun kantor perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair! Pemilik Rekening BCA, BPD, dan Bukopin Tetap Bisa Dapat BSU Jika Memenuhi Syarat Ini

Layanan penukaran tersebut mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI pada siaran Pers BI No. 23/154/Dkom tanggal 28 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x