BERITA DIY - Program bantuan BPUM akan kembali cair pada bulan Agustus 2021, simak syarat dan cek penerima melalui link Bank BRI dan BNI.
BPUM akan kembali cair pada bulan September 2021, kali ini bantuan ini akan menyasar 500 ribu pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.
Kepastian akan kemabali cairnya BPUM di September 2021 dan menargetkan 500 ribu pelaku UMKM tersebut dipastikan melalui unggahan Instagram @KemenkopUKM beberapa waktu yang lalu.
Kembali akan cairnnya bantuan BPUM untuk para pelaku UMKM ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan. Sebab banyak pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan ini.
Sehingga, masih dapat dimungkinkan bagi pelaku UMKM mengurus berbagai syarat yang telah ditetapkan untuk mendapatkan bantuan BPUM.
Sebelum melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM, para pelaku usaha harus memahami terlebih dahulu syarat-syarat sebagai penerima bantuan ini.
Berbagai syarat telah ditetapkan oleh pemerintah untuk para pelaku UMKM yang akan menerima bantuan BPUM ini, dengan diberlakukan persyaratan ini diharapkan bantuan tidak salah sasaran.
Berikut merupakan syarat-syarat penerima BPUM:
1. Pelaku UMKM adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
3. Pelaku UMKM harus memiliki surat usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM.
4. Pelaku UMKM tidak terdaftar sebagai anggota TNI, Polri, ASN, ataupun BUMN.
5. Pelaku UMKM bukan merupakan nasabah dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setelah memastikan diri telah memenuhi berbagai syarat tersebut, Pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dengan datang ke dinas koperasi dan UKM sesuai domisili.
Beberapa berkas harus dibawa pada saat melakukan pendaftaran. Beberapa berkas yang harus dibawa antara lain KTP, KK, SKU, dan NIB.
Nantinya akan diminta mengisi formulir saat berada di tempat meliputi nama, jenis usaha, alamat, dan nomor telepon. Jika berhak menjadi penerima bantuan maka akan diberi pemberitahuan melalui SMS dari dinas Koperasi dan UKM setempat.
Selain akan mendapatkan SMS, pelaku UMKM juga dapat melakukan cek penerima BPUM melalui 2 link yang tersedia, berikut merupakan caranya:
1. BRI
- Login ke laman eform.bri.co.id/bpum.
- Lalu masukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
- Setelahnya, klik "Proses Inquiry".
- Jika Anda termasuk penerima BPUM 2021, maka akan ada pemberitahuan.
2. BNI
1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id/
2. Isi NIK pada kolom yang disediakan.
3. Klik 'CARI'.
4. Notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM akan muncul.
Sebelumnya, untuk pencairan pada bulan Agustus 2021 sendiri telah berakhir pada 31 Agustus 2021 dan diberikan kepada total 1 juta pelaku UMKM.
Masing-masing pelaku UMKM memdapat jumlah bantuan mencapai Rp 1,2 juta yang akan disalurkan melalui rekening masing-masing.
Demikianlah syarat dan cara cek penerima BPUM melalui BRI dan BNI yang akan cair ke 500 ribu pelaku UMKM.***