Bila data yang diberikan oleh KPM melalui perangkat seperti RT/RW atau perangkat desa dinilai memenuhi kriteria, maka KPM tersebut akan masuk dalam daftar penerima BST Kemensos.
Nantinya para KPM tetap dapat memantau nama mereka apakah sudah terdaftar atau belum melalui link yang telah disebutkan di atas. Jik telah terdaftar maka dapat mempersiapkan ambil bantuan tersebut.
Rencananya bantuan BST Kemensos ini akan disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia ataupun kantor kelurahan/desa sesuai dari domisili para KPM.
Sebelumnya para KPM yang akan mengambil bantuan harus menyiapkan berkas seperti KTP, KK, dan surat undangan. Surat undangan ini bisa didapat melalui RT/RW sesuai domisili, di dalamnya terdapat tempat dan waktu pengambilan bantuan.
Setelah itu masyarakat atau KPM dapat mengambil bantuan dengan membawa berbagai berkas itu sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah tertera di surat undangan.
Bantuan yang akan diterima adalah nominal uang senilai Rp600 ribu dan juga beras 10 kg hasil dari kerjasama antara Kemensos dengan BULOG.
Demikianlah hal yang dapat dilakukan jika nama tak terdaftar sebagai penerima BST Kemensos serta cara cek penerima bantuan melalui laman resmi.***KPM