Cara Daftar BPUM Tahap 2 Jika Tak Terdaftar eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Bantuan Rp1,2 Juta Cair

- 22 Agustus 2021, 10:25 WIB
ILUSTRASI - Cara daftar BPUM Tahap 2 jika nama tak terdaftar di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id. Bantuan UMKM Rp1,2 juta pasti cair.
ILUSTRASI - Cara daftar BPUM Tahap 2 jika nama tak terdaftar di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id. Bantuan UMKM Rp1,2 juta pasti cair. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

BERITA DIY – Penyaluran BPUM Tahap 2 dengan besaran bantuan Rp1,2 juta masih cair untuk pelaku usaha hingga bulan September 2021.

Pelaku usaha yang tak terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa segera daftar agar masuk penerima bantuan UMKM.

Daftar BPUM menjadi salah satu cara agar nama pelaku usaha masuk di eform.bri.co.id atau banpresbpum dan terdaftar sebagai penerima BPUM Tahap 2.

Baca Juga: BPUM Cair ke Sejuta UMKM pada 6 Golongan Berikut di Bulan Agustus, Login 2 Link untuk Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta

Adapun cara daftar penerima BPUM bisa dilakukan secara online maupun offline melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat.

Pendaftaran online dilakukan melalui link resmi Dinas Koperasi dan UKM, apabila link pendaftaran online sudah tidak tersedia, maka pelaku usaha bisa daftar secara offline atau langsung.

Sebelum daftar BPUM, pelaku usaha terlebih dahulu harus memperhatikan syarat yang ditetapkan untuk bisa jadi penerima bantuan UMKM.

Baca Juga: Cuma Sampai Akhir Bulan Cair ke Sejuta Orang, Ini Cara Cek Banpres BPUM Online Agar Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Berikut syarat penerima BPUM:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki usaha mikro atau UMKM.
  • Tidak memiliki hutan KUR di bank.
  • Bukan ASN.
  • Bukan anggota TNI atau Polri.
  • Bukan karyawan BUMN atau BUMD.
  • Belum pernah menerima BPUM di tahun 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi, 2 Cara Masuk Daftar Penerima di Eform BRI Tahap 3 dan Link Banpres BPUM BNI

Adapun langkah atau cara daftar BPUM adalah sebagai berikut:

- Pelaku usaha langsung datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat.

Sebelum daftar persiapkan tiga berkas pendaftaran berikut:

  • KTP.
  • KK.
  • NIB atau SKU atau IUMK (sertakan salah satu berkas yang dimiliki).

- Setelah itu isi form pendaftaran berupa data pelaku usaha dan data usaha.

- Berkas pendaftaran akan diverifikasi dari tingkat daerah, provinsi hingga pusat.

- Penetapan penerima BPUM adalah kewenangan dari Kemenkop UKM.

- Apabila lolos pendaftaran, maka akan menerima notifikasi SMS.

Baca Juga: Datangi Kantor BRI Jika Lolos BPUM UMKM Rp 1,2 Juta di Eform dan Sudah Dapat Nomor Referensi agar Bantuan Cair

Selain itu pelaku usaha bisa cek apakah namanya masuk daftar penerima BPUM atau tidak melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Sebagai tambahan informasi, BPUM Tahap 2 sudah disalurkan sejak bulan Juli 2021. Adapun jumlah kuota penerima BPUM Tahap 2 adalahh 3 juta UMKM.

Jumlah ini terbagi dalam tiga termin penyaluran yakni bulan Juli dengan 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan September 500 ribu penerima.***

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah