Secara lebih rinci, syarat penerima Bansos Sembako BPNT Rp400 ribu adalah sebagai berikut:
- Warga miskin/rentan miskin
- Bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Tergolong warga terdampak Covid-19
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako
Apabila dalam proses melakukan cek dan pencairan Bansos Sembako BPNT mengalami kendala, KPM dapat melaporkan kendala yang dialami ke email [email protected] dengan melampirkan masalahnya.
Baca Juga: Penuhi Syarat BPNT Sembako untuk Dapat Rp 400 Ribu di Bulan Agustus 2021, Serta Tambahan Beras 10 Kg
KPM juga dapat melakukan pengaduan melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210 dengan format pesan: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan selanjutnya akan mendapatkan balasan atas masalah yang dialami..***