Simak Cara Cek Penerima BPNT Sembako Agustus 2021, Dapat TambahanBeras 10 Kg Cuma Pakai KTP: Begini Caranya

- 12 Agustus 2021, 20:11 WIB
ILUSTRASI - Dana bansos BPNT yang dapat dicek di link cekbansos.kemensos.go.id.
ILUSTRASI - Dana bansos BPNT yang dapat dicek di link cekbansos.kemensos.go.id. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Simak artikel ini untuk mengetahui cara cek penerima BPNT atau bansos sembako Rp 400 ribu milik Kemensos serta dapat tambahan bantuan beras 10 kg yang akan disalurkan melalui perum Bulog.

Pada Agustus 2021, BPNT/Kartu Sembako kembali dapat dicairkan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat atau KPM terdaftar. Mekanisme pencairan dapat dilakukan serupa dengan pencairan pada bulan sebelumnya.

BPNT akan disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara kepada setiap KPM. Alternatif lain, pencairan bansos sembako juga dapat dicairkan melalui elektronik warong terdekat.

Baca Juga: BPNT Sembako Bulan Agustus Cair, Dapat Tambahan Beras 10 Kg Bulog: Begini Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos ini sengaja diberikan guna membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin terdampak pandemi. Selain itu, tambahan beras ini juga diberikan untuk meringankan beban KPM dalam menghadapi PPKM yang hingga kini terus diperpanjang.

Istimewanya, nantinya jika pemberian beras memiliki kualitas yang buruk, KPM berhak mengajukan komplain dan pihak Bulog akan menggantinya dengan berass yang baru.

Dilansir melalui kemensos.go.id, Mensos Tri Rismaharini memberikan garansi penggantian beras yang kualitasnya tidak memuaskan dengan beras baru.

"Saya sudah mendapatkan laporan soal itu. Memang ada beberapa kasus dimana kualitas beras kurang baik. Tapi itu volumenya kecil, dibandingkan dengan total beras yang kualitasnya baik. Kalau pun ada yang rusak misalnya, langsung diganti dengan yang baru," kata Mensos Risma di Surabaya 9 Agustus 2021.

Untuk mendapatkan BPNT sejumlah Rp 400 ribu dan tambahan beras 10 kg. Masyarakat harus terlebih dulu memenuhi syarat sebagai KPM yakni: WNI, memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS), serta terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang tercantum pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah