Tanpa NIK eKTP, Ini Cara Benar Cek BST di cekbansos.kemensos.go.id: Berikut Alur Pencairan di Kantor Pos

- 19 Agustus 2021, 06:00 WIB
ILUSTRASI: Cara benar cek bansos BST Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id tanpa NIK eKTP.
ILUSTRASI: Cara benar cek bansos BST Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id tanpa NIK eKTP. /Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id

BERITA DIY – Cek online penerima bantuan sosial (bansos) Bantuan Sosial Tunai (BST) tak perlu menggunakan data NIK eKTP, dan perlu diketahui oleh masyarakat bahwa link resmi untuk cek online bansos BST hanya di link cekbansos.kemensos.go.id.

Hal tersebut ditegaskan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada akun Instagram resmi @kemenko_pmk, bahwa akhir-akhir ini terdapat hoax yang beredar mengenai cek online bansos BST menggunakan NIK eKTP.

“Beredar di media sosial Facebook informasi penerima bantuan sosial per tanggal 29 Agustus 2021 sebesar Rp 600 ribu dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP pada sebuah tautan,” terang pihak Kemenkop UKM pada unggahan, 12 Agustus 2021 tersebut.

Baca Juga: Cara Lapor jika Nama Tidak Terdaftar sebagai Penerima BST Kemensos, Cek Penerima Melalui Laman Ini

Kemenko PMK menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Masyarakat diminta berhati-hati apabila mendapatkan informasi serupa terkait penyaluran bansos, termasuk BST yang berasal dari broadcast atau sosial media yang tidak resmi.

Perlu diketahui bahwa link resmi untuk cek penerima bansos BST dari Kemensos yaitu cekbansos.kemensos.go.id, dan tanpa menggunakan NIK eKTP.

Masyarakat yang mengetahui adanya informasi hoax serupa dapat cek melalui beberapa kanal resmi berikut ini:

Baca Juga: Beberapa Berkas yang Jadi Syarat untuk Ambil BST Kemensos Rp 600 Ribu Melalui Kantor Pos Indonesia

Perlu diketahui bahwa bansos BST Kemensos yang cair sejak Juli 2021 lalu sebesar Rp600 ribu untuk dua periode yang dicairkan sekaligus.

Bansos BST tersebut disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria penerima seperti merupakan keluarga miskin, tidak mampu dan rentan pandemi Covid-19, tidak sedang menerima PKH atau bansos sembako, memiliki NIK, KK, dan telepon aktif yang dapat dihubungi, serta terdata di DTKS.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x