Cara Lapor jika Nama Tidak Terdaftar sebagai Penerima BST Kemensos, Cek Penerima Melalui Laman Ini

- 18 Agustus 2021, 11:14 WIB
ILUSTRASI - Cara lapor jika nama tidak terdaftar penerima BST Kemensos.
ILUSTRASI - Cara lapor jika nama tidak terdaftar penerima BST Kemensos. /Pixabay.com/Emaji

BERITA DIY - Berikut merupakan cara lapor ketika nama Anda tak terdaftar sebagai penerima BST Kemensos, serta cara cek penerima melalui laman resmi yang telah tersedia.

Bagi masyarakat atau Penerima Manfaat (PM) BST Kemensos yang namanya tidak terdaftar dalam laman resmi untuk cek penerima bantuan tersebut, dapat melakukan lapor ke pihak-pihak terkait.

Meski demikian, para Penerima Manfaat BST Kemensos yang tidak terdaftar harus mengetahui cara lapor sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Beberapa Berkas yang Jadi Syarat untuk Ambil BST Kemensos Rp 600 Ribu Melalui Kantor Pos Indonesia

Sebelum mengetahui cara lapor saat nama tidak terdaftar sebagai penerima BST Kemensos, para Penerima Manfaat ini harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibawa saat melakukan pelaporan.

Berbagai dokumen yang harus dibawa saat lapor karena nama tidak terdaftar sebagai penerima BST Kemensos adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baik asli dan juga foto copy.

Jika dokumen-dokumen tersebut telah disiapkan maka cara lapor yang harus dilakukan adalah dengan menghubungi perangkat sesuai dengan domisili Penerima Manfaat. 

Baca Juga: BST Kemensos: Cara Cek Daftar Penerima dan Penyaluran Bantuan Rp 600 ribu Serta Beras 10 Kg

 

Penerima Manfaat yang nama nya tak terdaftar sebagai penerima BST Kemensos itu dapat lapor kepada RT/RW atau Kepala Desa/Kelurahan. Nantinya pihak-pihak tersebut akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten/Kota sesuai domisili Anda.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x