BERITA DIY - Pemerintah juga memberikan bantuan kepada sektor pekerja. Berikut kriteria lolos BLT Subsidi Gaji beserta cek BSU di kemnaker.go.id atau Link BPJS Ketenagakerjaan.
Nominal bantuan Bantuan Subsidi Upah atau BLT Subsidi Gaji yaitu sebesar Rp 1 juta kepada 8,8 juta target karyawan.
Bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini dberikan kepada karyawan penerima sebesar Rp 500 ribu oerbulan selama dua bulan, dan akan diberikan sekaligus Rp 1 juta dalam sekali pencairan.
Maka dari itu pastikan Anda mendapat bantuan BLT Subsidi Gaji dengan cek daftar penerima di laman resmi kemnaker yaitu kemnaker.go.id.
Selain di website resmi kemnaker, Anda juga bisa cek melalui link bpjsketenagakerjaan.go.id milik BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara untuk cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU di laman resmi kemnaker.go.id sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemnaker:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka daftar Akun. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone. Pastikan HP Anda ada pulsanya sehingga OTP dapat masuk ke HP Anda.
3. Langsung login jika sudah memiliki akun..
4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan. Setelah itu, akan muncul notifikasi sebagai berikut.
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), dengan begitu Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU brarti Anda tidak termasuk dalam kriteria lolos Bantuan Subsidi Upah.
Seperti yang diketahui bahwa penerima BLT Subsidi gaji harus sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut ini kriteria karyawan lolos dan dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa tidak hanya link dari kemnaker yang bisa cek daftar penerima BLT Subsidi Gai, namun bisa melalui link bpjsketenagakerjaan.go.id
Karena sampai sekarang ada beberapa kasus yang namanya tidak terdaftar di link kemnaker, namun terdaftar di link BPJS Ketenagakerjaan.
Maka dari itu cek juga melalui link bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara berikut ini
- Masuk ke link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Scroll ke bawah sampai kamu menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Masukkan NIK KTP, Nama, dan Tanggal Lahir
- Kemudian centang bagian i'm not a robot lalu lanjutkan
Anda hanya tinggal tungggu notifikasi dari kemnaker, jika Anda mendapatkan notifikasi maka Anda akan dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU.***