Caranya, pengaju hanya tinggal mendatangi kantor kelurahan/desa domisili dan mengatakan ingin mendapatkan BLT Dana Desa.
Nantinya, pihak kelurahan/desa akan memberikan syarat-prasyarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan miskin, KTP, dan berbagai dokumen lain.
Namun sebelum mengajukan sebagai calon penerima BLT Dana Desa, Anda harus cermati syarat dan kriteria berikut ini.
- Keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
- Kehilangan mata pencaharian
- Belum terdata (exclusion error)
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
- Keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.
Jika Anda memenuhi syarat di atas, Anda berhak mendapatkan bantuan BLT Dana Desa Rp3,6 juta dalam setahun.
Demikian informasi BLT Dana Desa yang bica dicairkan Rp 900 ribu dalam sekali pencairan karena rapel tiga bulan sekaligus.***