BERITA DIY - Bantuan dari Pemerintah yang nilainya Rp 900 ribu dalam sekali pecairan adalah BLT Dana Desa. Kapan BLT Dana Desa cair dan bagaimana alur penyalurannya? Berikut penjelasannya.
Bantuan Langsung Tunai atau BLT Dana Desa memiliki besaran Rp 300 ribu perbulan dan disalurkan selama satu tahun.
BLT Dana Desa ini diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenui syarat dan kriteria. Jika dapat BLT Dana Desa maka dalam setahun bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp3,6 juta.
Baca Juga: Cek 9 Kriteria dari 14 Daftar MIskin BPS untuk Dapat BLT Dana Desa Rp300 Per Bulan
Pada saat ini BLT Dana Desa bisa dicairkan secara rapel tiga bulan sekaligus, sehingga Anda bisa menerima Rp 900 ribu dalam sekali pencairan.
Lalu apa syarat KPM yang berhak menerima bantuan BLT Dana Desa Rp 900 ribu dalam sekali pencairan?
Lebih lengkapnya berikut syarat agar dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu:
- Keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
- Kehilangan mata pencaharian
- Belum terdata (exclusion error)
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
- Keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.
Jika dirasa Anda merasa memenuhi syarat di atas, bagaimana cara pengajuan agar dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu?