- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
Apabila lolos proses pendaftaran, maka nama warga miskin akan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Warga miskin pun bisa mengetahui apakah namanya terdaftar di DTKS atau tidak melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk mengetahuinya, warga miskin cukup masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan nama serta alamat lengkap.***