7 Kriteria Warga Miskin Ini Dapat Bansos PKH, Daftar di Sini Agar Nama Muncul di cekbansos.kemensos.go.id

- 14 Agustus 2021, 11:52 WIB
Tujuh kriteria warga miskin ini dipastikan dapat Bansos PKH, daftar di sini agar nama muncul di cekbansos.kemensos.go.id.
Tujuh kriteria warga miskin ini dipastikan dapat Bansos PKH, daftar di sini agar nama muncul di cekbansos.kemensos.go.id. /Kemensos.go.id
  1. Ibu hamil menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
  2. Anak usia dini menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
  3. Anak usia sekolah SD menerima Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun.
  4. Anak usia sekolah SMP menerima Bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun.
  5. Anak usia sekolah SMA menerima Bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun.
  6. Lanjut usia atau lansia menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
  7. Penyandang disabilitas atau difabel menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Anak Sekolah SD, SMP dan SMA Bisa Dapat BLT Bansos PKH Total Rp4,4 Juta, Ini Syarat Dapat BLT Anak Sekolah

Syarat untuk tujuh kriteria di atas bisa menerima Bansos PKH adalah:

  1. Ibu hamil menerima bantuan dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
  2. Anak usia dini menerima bantuan dengan syarat maksimal dua anak dalam keluarga.
  3. Anak usia sekolah SD menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.
  4. Anak usia sekolah SMP menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.
  5. Anak usia sekolah SMA menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.
  6. Lanjut usia atau lansia menerima bantuan dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.
  7. Penyandang disabilitas menerima bantuan dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PKH di Sini Pakai Nama dan Alamat, Bansos hingga Rp3 Juta Cair ke KPM dengan Kriteria Ini

Cara daftar Bansos PKH agar nama masuk cekbansos.kemensos.go.id adalah sebagai berikut:

- Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Punya Balita Dua Tahun Bisa Dapat PKH Rp3 Juta: Coba Login di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah