- Ibu hamil menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
- Anak usia sekolah SD menerima Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun.
- Anak usia sekolah SMP menerima Bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun.
- Anak usia sekolah SMA menerima Bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun.
- Lanjut usia atau lansia menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas atau difabel menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Syarat untuk tujuh kriteria di atas bisa menerima Bansos PKH adalah:
- Ibu hamil menerima bantuan dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.
- Anak usia dini menerima bantuan dengan syarat maksimal dua anak dalam keluarga.
- Anak usia sekolah SD menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.
- Anak usia sekolah SMP menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.
- Anak usia sekolah SMA menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.
- Lanjut usia atau lansia menerima bantuan dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas menerima bantuan dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.
Cara daftar Bansos PKH agar nama masuk cekbansos.kemensos.go.id adalah sebagai berikut:
- Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.
- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Punya Balita Dua Tahun Bisa Dapat PKH Rp3 Juta: Coba Login di cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.