- Setelah itu konfirmasi dengan klik link di email
- Setelah itu login menggunakan username dan password yang dimiliki
- Setelah itu isi semua data yang dibutuhkan hingga selesai.
Setelah terdaftar, segera ke pemerintahan desa atau kelurahan untuk meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan membawa KTP dan KK. Prosedur tiap desa untuk menerbitkan SKU berbeda-beda, coba tanyakan terlebih dahulu.
Setelah mendapat SKU dan NIB serta IUMK, para UMKM bisa mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan BPUM.
Lengkapi semua syarat dan berkas pendafataran BLT BPUM Rp 1,2 juta yang diberikan oleh Dinas Koperasi dan UKM tersebut dan tunggu pengumumannya melalui SMS.
Jika tidak, para pelaku UMKM bisa cek kembali secara online di laman Eform BRI dan Banpres BPUM BNI seperti di atas.
Adapun syarat penerima bantuan BPUM 2021, antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan punya KTP/KK; Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya (SKU, IUMK, NIB) yang merupakan satu kesatuan.