Syarat Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021
1. Pekerja atau buruh merupakan WNI yang memiliki KTP dan NIK
2. Pekerja atau buruh menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
3. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah terdampak PPKM Level 3 dan Level 4
4. Pekerja atau buruh bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti atau real estate dan perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)
5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkanke atas hingga ratus ribuan penuh
6. Pekerja atau buruh merupakan peserta Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan aktif.