BERITA DIY - Berikut syarat dapat BPUM dan daftar golongan yang tak bisa dapat BLT Rp1,2 juta serta cara cek daftar peneirma di eform.bri.co.id.
Kemenkop UKM masih melanjutkan penyaluran BPUM untuk 3 juta pelaku usaha. Penyaluran BPUM sudah dimulai sejak bulan Juli kepada 1,5 juta pelaku usaha.
Kemudian pada bulan Agustus dilanjutkan untuk 1 juta pelaku usaha. Dan pada bulan September akan disalurkan lagi untuk 500 ribu pelaku usaha.
Pelaku usaha yang bisa menjadi penerima BPUM adalah pelaku usaha yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM
3. Bukan ASN, anggota TNI / Polri, dan karyawan BUMN / BUMD
4. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
5. Belum pernah menerima BPUM di tahun 2021
Baca Juga: Status BPUM Lolos Jadi Penerima, Segera Ambil Uang Rp1,2 Juta ke BRI dengan Cara Ini
Adapun golongan yang dipastikan tidak akan bisa jadi penerima BPUM adalah sebagai berikut:
1. ASN
2. Anggota TNI
3. Anggota Polri
4. Karyawan BUMN
5. Karyawan BUMD
6. Pelaku usaha yang sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
Baca Juga: Cara Cek Apakah Dapat Bantuan BPUM Melalui eform BRI dan Banpres BNI
Lebih lanjut, pelaku usaha UMKM bisa mencari tahu apakah namanya masuk daftar penerima BPUM atau tidak lewat link resmi eform.bri.co.id.
Cara Cek Daftar Penerima BPUM
- Buka eform.bri.co.id
- Masukkan NIK
- Masukkan kode captcha
- Klik proses inquiry
Setelah itu akan muncul keterangan apakah nama terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.***