Cara Pengajuan agar Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu Beserta Syarat dan Kriteria Penerima

- 5 Agustus 2021, 11:46 WIB
ILUSTRASI - BLT Dana Desa cair Rp 900 ribu, simak cara pengajuannya dan syarat kriteria penerima bantuan.
ILUSTRASI - BLT Dana Desa cair Rp 900 ribu, simak cara pengajuannya dan syarat kriteria penerima bantuan. /Instagram.com/@kemensosri

BERITA DIY - BLT Dana Desa akan cair dengan besaran Rp 900 ribu karena penyalurannya dilakukan secara rapel 3 bulan sekaligus. Berikut cara pengajuan dan syarat kriteria penerima BLT Dana Desa.

Penyaluran secara rapel bertujuan untuk percepatan pencairan bantuan dari Pemerintah salah satunya BLT Dana Desa.

Besaran awal BLT Dana Desa awalnya hanya RP 300 ribu per bulan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Penuhi 5 Kriteria Ini dan Bikin Kamu Terima BLT Dana Desa Rp900 Ribu, Simak Daftarnya di Sini

Dengan adanya rapel penyaluran bantuan 3 bulan sekaligus, Anda bisa menerima bantuan BLT Dana Desa Rp 900 ribu.

Perlu diketahui bahwa terdapat syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu. Syarat dan krteria itu sendiri sudah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sri Mulyani memberikan informasi terkait BLT Dana Desa melalui Instagram pribadinya pada tanggal 29 Juli 2021.

Baca Juga: BLT Dana Desa: Cara Cek Jadwal Pencairan hingga Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Rp 900 Ribu

Banyak informasi yang ia berikan dalam unggahan Instagramnya @smindrawati , termasuk percepatan penyaluran BLT Dana Desa.

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Rp300 ribu per bulan selama 12 bulan dari BLT Desa ini." tulis Sri Mulyani.

Simak syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa yang perlu Anda perhatikan:

Baca Juga: Hore! BLT Dana Desa Cair Rp 900 Ribu, Simak Syarat dan Kriteria Penerima Berikut Ini

  • keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:

  • kehilangan mata pencaharian
  • belum terdata (exclusion error)
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  • keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM

Jika ingin mengaksesnya atau mencairkannya, calon penerima kudu mengajukan diri agar direkomendasikan oleh pihak kelurahan/desa ke pusat.

Caranya, pengaju hanya tinggal mendatangi kantor kelurahan/desa domisili dan mengatakan ingin mendapatkan BLT Dana Desa.

Nantinya, pihak kelurahan/desa akan memberikan syarat-prasyarat yang harus dipenuhi seperti surat keterangan miskin, KTP, dan berbagai dokumen lain.

Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM

Demikian informasi tentang BLT Dana Desa Rp 900 ribu yang dirapel secara tiga bulan sekaligus.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x