4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.
5. Pelaku usaha mikro dan kecil.
6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.
7. Pekerja yang bukan penerima upah.
8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.
Untuk mendaftar akun Kartu Prakerja di prakerja.go.id, simak langkah-langkah berikut:
1. Buka browser;
2. Masukkan link prakerja.go.id;