Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Agustus? Berikut Cara Daftar Akun di prakerja.go.id, Dapatkan Rp3,55 Juta

- 2 Agustus 2021, 11:32 WIB
Tampilan laman prakerja.go.id untuk daftar akun sebagai langkah awal pengajuan Kartu Prakerja Gelombang 18.
Tampilan laman prakerja.go.id untuk daftar akun sebagai langkah awal pengajuan Kartu Prakerja Gelombang 18. /Tangkap layar: prakerja.go.id

BERITA DIY - Kartu Prakerja Gelombang 18 rencananya akan dibuka bulan Agustus 2021. Masyarakat juga dapat melakukan daftar akun di laman prakerja.go.id sebagai langkah awal persiapan pengajuan Kartu Prakerja Gelombang 18.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan akan memberikan Kartu Prakerja Gelombang 18 kepada 2,8 juta. Sementara, dana yang dikeluarkan oleh Kemenkeu sebesar Rp10 triliun. 

Terlebih, Sri Mulyani menerangkan eksekusi Kartu Prakerja Gelombang 18 rencana dieksekusi bulan Juli yang telah berlalu atau bulan Agustus yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 di prakerja.go.id jika Dibuka, Ini Jadwal dan Cara Dapat Rp500 Juta

"Program Prakerja untuk 2,8 juta peserta juga bisa dieksekusi pada bulan Juli-Agustus ini,” ujar Sri Mulyani, pada konferensi pers Kementerian Keuangan pada Senin, 5 Juli 2021.

Dilansir dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja ini ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Syarat dan ketentuan lain Kartu Prakerja juga diutamakan untuk masyarakat yang belum menerima bantuan dari pemerintah sebagai bentuk pemerataan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 18 di prakerja.go.id, Cek 5 Profesi Paling Diminati

Kartu Prakerja berlaku untuk WNI di atas 18 tahun dan tidak sedang menjalani pendidikan formal. Selama masa wabah virus corona, Kartu Prakerja juga berlaku untuk pelaku usaha mikro yang bisnisnya terampak.

Kendati demikian, beberapa golongan tak berhak mendapatkan Kartu Prakerja, di antaranya adalah Pejabat Negara, ASN, TNI, Polri, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas BUMN dan BUMD.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x