2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai dengan KTP Anda;
3. Lanjutkan mengisi nama lengkap Anda sesuai dengan KTP;
4. Masukan kode huruf yang tertera pada kolom;
5. Pilih 'Cari Data';
Kabar baiknya, penerima BST dan PKH Kemensos sama-sama akan mendapatkan beras 10 kg yang dapat diambil di jejaring Bulog terdekat.
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima PKH, maka akan menerima surat undangan yang berisi barcode dari RT/RW untuk pencairan PKH dan beras 10 kg.
Anda juga diharuskan membawa kartu identitas, seperti KTP, KK, dan surat undangan ke Kantor Pos, Bulog, atau sesuai dengan arahan RT/RW setempat.
Hati-hati dengan pungutan liar saat pencairan, karena layanan bansos PKH dan yang lainnya adalah gratis. Segera laporkan kepada Dinas Sosial terdekat jika menemukan indikasi pungli.