BPUM akan Disalurkan ke 1 Juta UMKM Kata Kemenko Perekonomian, Cek Apakah Anda Penerimanya?

- 2 Agustus 2021, 09:10 WIB
ILUSTRASI - BPUM akan disalurkan ke 1 juta UMKM.
ILUSTRASI - BPUM akan disalurkan ke 1 juta UMKM. /Kolase tangkap layar eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

BERITA DIY - BPUM akan disalurkan ke 1 juta pelaku usaha UMKM pada paruh kedua tahun 2021. Hal itu dikatakan oleh Kemenko Perekonomian pada 21 Juli 2021 silam.

Pernyataan Kementerian Koordinator Perekonomian RI (Kemenko Perekonomian) dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto tertuang dalam Rilis Pers Nomor HM.4.6/187/SET.M.EKON.3/07/2021.

Secara terbuka, pihak Kemenko Perekonomian menyebut BLT UMKM akan kembali disalurkan kepada 1 juta usaha mikro atau pelaku UMKM.

Baca Juga: Info Banpres BPUM: Cara Agar NIK Tercantum di eform.bri.co.id/bpum dan Ciri UMKM Dapat BLT via WA atau Website

Selain membicarakan soal jumlah penerima, rilis Kemenko Perekonomian juga menyebutkan besaran bantuan BPUM atau BLT UMKM.

"BLT UMKM akan disalurkan sebesar Rp1,2 juta per penerima untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri," seperti tertulis dalam rilis tersebut.

Lalu, apakah Anda merupakan salah satu penerima BPUM di masa PPKM Level 4 ini? Cara mengetahuinya mudah, simak tata caranya di sini:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka! Alumni dan UMKM Tak Dapat Banpres BPUM Bisa Daftar KUR Rp10 Juta

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor identitas NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry; dan

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi ke 10 Juta Orang yang Penuh Syarat Ini, Buruan Cek Penerima BPUM di Eform BRI Tahap 3

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.

Jika melalui BNI, tata caranya dapat disimak dalam daftar berikut:

1. Buka laman https://banpresbpum.id/;

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pilih 'Cari';

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan penerimaan.

Baca Juga: BLT Rp 1,2 juta Cair untuk 1 Juta UMKM Bulan Ini, Cek Cara Ambil Uang BPUM 2021 di BRI Dekat Rumah

Selain KTP, jangan lupa sediakan dokumen persyaratan yang tercantum dalam daftar berikut saat mendatangi kantor BRI atau BNI terdekat untuk pencairan bantuan Rp1,2 juta. Ini dia daftarnya:

Berkas dokumen pencairan BPUM 2021

1. Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;

2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;

Baca Juga: Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair Agustus 2021? Cek Online Pakai HP di Link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id

3. Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;

5. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta

6. Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Daftar Banpres BPUM Tahap 3 BRI dan BNI Disebut Bisa Online, di kememenkopukm.go.id Atau Siapbersamaumkm.com?

Syarat penerima BPUM 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Baca Juga: Cek BLT UMKM via Login Eform BRI Tahap 3, Daftar Banpres BPUM PNM Mekaar BNI yang Cair Agustus 2021 di Sini

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Demikian syarat-syarat yang harus disediakan untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x