Syarat dan Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 900 Ribu untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

- 2 Agustus 2021, 07:00 WIB
ILUSTRASI - Berikut syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu dari Pemerintah.
ILUSTRASI - Berikut syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu dari Pemerintah. /PIXABAY/EmAji

Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menyampaikan informasi terkait BLT Dana Desa melalui akun Instagramnya.

Dalam keterangan yang diberikan Sri Mulyani terdapat syarat dan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp 900 ribu.

Baca Juga: 6 Syarat Bisa Jadi Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp900 Ribu, Begini Cara Daftarnya

Sebelumnya Sri Mulyani memberikan informasi bahwa BLT Dana Desa dapat dicairkan 3 bulan sekaligus.

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak." tulis Sri Mulyani.

Berikut syarat agar dapat BLT Dana Desa Rp 900 ribu:

  • keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk kriteria lebih rinci Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menjelaskan Kriteria BLT Desa:

  • kehilangan mata pencaharian
  • belum terdata (exclusion error)
  • mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis
  • keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.

Sri Mulyani juga menghimbau kepada kepala desa untuk melakukan pendataan dengan seksama.

"Selain itu dengan adanya PMK ini, Kepala Desa dapat menyesuaikan jumlah KPM. Kepada para kepala desa, saya berharap dapat melakukan pendataan secara seksama dan segera melakukan penyesuaian jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar BLT Desa dapat segera tersalurkan sesuai kebutuhan masyarakat desa." lanjut Sri Mulyani.

Terakhir Sri Mulyani berharap dengan adanya BLT Desa ini dan bantuan sosial dari pemerintah pusat, saya harap dapat membantu menjaga daya beli masyarakat desa.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x