1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Usaha Mikro atau UMKM
3. Tidak sedang hutang di bank, baik KUR atau kredit lainnya
4. Bukan anggota ASN, TNI, POLRI
5. Bukan pegawai BUMN dan BUMD
6. Belum pernah menerima BPUM di tahun 2021
Selain sejumlah syarat di atas, pelaku usaha UMKM yang ingin dapat BPUM harus terdaftar sebagai penerima bantuan.
Untuk mengetahui apakah pelaku usaha terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, bisa cek daftar penerima BPUM secara online dengan cara berikut:
- Buka eform.bri.co.id
- Masukkan NIK
- Masukkan kode captcha
- Klik proses inquiry
Atau bisa melalui link banpresbpum.id dengan cara seperti ini: