Bukan Penerima Banpres BPUM? Ini Cara Daftar dan Syarat Bansos Tunai Rp1,2 Juta Super Mikro untuk PKL

- 26 Juli 2021, 11:20 WIB
ILUSTRASI - Tak menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM, UMKM bisa daftarkan diri ke bansos tunai Super Mikro dari Kemenko Perekonomian sebesar Rp1,2 juta per penerima untuk 1 juta UMKM, seperti PKL hingga pedagang warung kelontong.
ILUSTRASI - Tak menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM, UMKM bisa daftarkan diri ke bansos tunai Super Mikro dari Kemenko Perekonomian sebesar Rp1,2 juta per penerima untuk 1 juta UMKM, seperti PKL hingga pedagang warung kelontong. /UNSPLASH/Adismara Putri Pradidi

BERITA DIY - Kementerian Koordinator Perekonomian RI menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai Rp1,2 juta Super Mikro untuk para pedagang kecil seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung kelontong dan sejenisnya, jika mereka tak terjangkau oleh Banpres BPUM.

Sebelumnya, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah disalurkan oleh pemerintah jelang pengesahan PPKM Darurat, awal Juli lalu. Rencananya, bansos tunai akan menyasar 3 juta UMKM hingga September 2021.

Bagi UMKM berskala kecil seperti PKL, pedagang warung kelontong, atau warung jajanan pasar yang tak mendapat Banpres BPUM, bisa mengajukan diri untuk mendapat bansos tunai Super Mikro senilai Rp1,2 juta per penerima.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Tahap 3 dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Selain BNI banpresbpum.id, BRI eform.bri.co.id

Besaran nilai bansos tunai Super Mikro sama seperti Banpres BPUM atau BLT UMKM, yakni Rp1,2 juta. Namun, sasaran bansos tunai Super Mikro hanya untuk 1 juta UMKM Super Mikro.

Dinukil dari situs Kementerian Koordinator Perekonomian RI pada Senin, 26 Juli 2021, untuk mendapatkan bansos tunai non-BLT BPUM tersebut, masyarakat (pelaku usaha mikro atau Super Mikro) harus melakukan Pendaftaran Program Bantuan.

Kemenko Perekonomian bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam pendaftaran dan penyaluran bansos tunai Super Mikro non-BLT UMKM atau Banpres BPUM.

Baca Juga: 5 Daftar Bantuan PPKM dari Pemerintah, Simak Cara Cek Penerima Bansos di Link dan Laman Berikut

Kriteria penerima bansos tunai Super Mikro non-BPUM

Adapun kriteria bansos tunai non-BPUM untuk PKL atau pedagang warung, antara lain:

1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4

Penerima bantuan bansos tunai Rp1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro, semisal PKL atau pedagang warung kelontong yang terdampak PPKM Level 4.

2. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM 2021

PKL yang mendapatkan bansos tunai Rp1,2 juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Tahap 3 dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Selain BNI banpresbpum.id, BRI eform.bri.co.id

Cara pendaftaran dan cara pencairan bansos tunai Super Mikro non-BPUM

Pendaftaran bansos tunai Super Mikro non-BPUM ini menyasar 1 juta UMKM paling kecil yang terdampak PPKM, nantinya dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.

Jemput bola ini, klaim Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Perekonomian, selain agar tak terjadi kerumunan, agar memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar bansos tunai.

Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.

Baca Juga: Cara Daftar Reservasi Antrean Banpres BPUM BRI Tahap 3 Cair Juli 2021 di Link Ini, Bukan di banpresbpum.id BNI

Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.

Kemudian, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.

Baca Juga: Cara Dapat dan Kriteria Bansos Tunai Rp1,2 Juta untuk PKL hingga Warung Kelontong, Bukan Penerima Banpres BPUM

Setelah data valid dengan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima bansos tunai non-BPUM.

“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Airlangga.

Baca Juga: Cara Daftar dan Link Bantuan Beasiswa Anak Pedagang dari KAHMIPreneur dan Sandiaga Uno, Menteri Kemenparekraf

Demikian bansos tunai Super Mikro sebesar Rp1,2 juta per penerima yang menyasar 1 juta UMKM terkecil seperti PKL, pedagang warung kelontong dan sejenisnya yang belum mendapat Banpres BPUM.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x