Bukan Penerima Banpres BPUM? Ini Cara Daftar dan Syarat Bansos Tunai Rp1,2 Juta Super Mikro untuk PKL

- 26 Juli 2021, 11:20 WIB
ILUSTRASI - Tak menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM, UMKM bisa daftarkan diri ke bansos tunai Super Mikro dari Kemenko Perekonomian sebesar Rp1,2 juta per penerima untuk 1 juta UMKM, seperti PKL hingga pedagang warung kelontong.
ILUSTRASI - Tak menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM, UMKM bisa daftarkan diri ke bansos tunai Super Mikro dari Kemenko Perekonomian sebesar Rp1,2 juta per penerima untuk 1 juta UMKM, seperti PKL hingga pedagang warung kelontong. /UNSPLASH/Adismara Putri Pradidi

Adapun kriteria bansos tunai non-BPUM untuk PKL atau pedagang warung, antara lain:

1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4

Penerima bantuan bansos tunai Rp1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro, semisal PKL atau pedagang warung kelontong yang terdampak PPKM Level 4.

2. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM 2021

PKL yang mendapatkan bansos tunai Rp1,2 juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Tahap 3 dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Selain BNI banpresbpum.id, BRI eform.bri.co.id

Cara pendaftaran dan cara pencairan bansos tunai Super Mikro non-BPUM

Pendaftaran bansos tunai Super Mikro non-BPUM ini menyasar 1 juta UMKM paling kecil yang terdampak PPKM, nantinya dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.

Jemput bola ini, klaim Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Perekonomian, selain agar tak terjadi kerumunan, agar memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar bansos tunai.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x