Adapun kriteria bansos tunai non-BPUM untuk PKL atau pedagang warung, antara lain:
1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4
Penerima bantuan bansos tunai Rp1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro, semisal PKL atau pedagang warung kelontong yang terdampak PPKM Level 4.
2. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM 2021
PKL yang mendapatkan bansos tunai Rp1,2 juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK.
Cara pendaftaran dan cara pencairan bansos tunai Super Mikro non-BPUM
Pendaftaran bansos tunai Super Mikro non-BPUM ini menyasar 1 juta UMKM paling kecil yang terdampak PPKM, nantinya dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.
Jemput bola ini, klaim Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Perekonomian, selain agar tak terjadi kerumunan, agar memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar bansos tunai.