Bukan Penerima Banpres BPUM? Ini Cara Daftar dan Syarat Bansos Tunai Rp1,2 Juta Super Mikro untuk PKL

- 26 Juli 2021, 11:20 WIB
ILUSTRASI - Tak menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM, UMKM bisa daftarkan diri ke bansos tunai Super Mikro dari Kemenko Perekonomian sebesar Rp1,2 juta per penerima untuk 1 juta UMKM, seperti PKL hingga pedagang warung kelontong.
ILUSTRASI - Tak menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM, UMKM bisa daftarkan diri ke bansos tunai Super Mikro dari Kemenko Perekonomian sebesar Rp1,2 juta per penerima untuk 1 juta UMKM, seperti PKL hingga pedagang warung kelontong. /UNSPLASH/Adismara Putri Pradidi

Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.

Baca Juga: Cara Daftar Reservasi Antrean Banpres BPUM BRI Tahap 3 Cair Juli 2021 di Link Ini, Bukan di banpresbpum.id BNI

Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.

Kemudian, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.

Baca Juga: Cara Dapat dan Kriteria Bansos Tunai Rp1,2 Juta untuk PKL hingga Warung Kelontong, Bukan Penerima Banpres BPUM

Setelah data valid dengan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima bansos tunai non-BPUM.

“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Airlangga.

Baca Juga: Cara Daftar dan Link Bantuan Beasiswa Anak Pedagang dari KAHMIPreneur dan Sandiaga Uno, Menteri Kemenparekraf

Demikian bansos tunai Super Mikro sebesar Rp1,2 juta per penerima yang menyasar 1 juta UMKM terkecil seperti PKL, pedagang warung kelontong dan sejenisnya yang belum mendapat Banpres BPUM.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x