7 Syarat Terbaru BSU Subsidi Gaji agar Cair ke Rekening, Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker

- 22 Juli 2021, 14:40 WIB
ILUSTRASI - Kemnaker pastikan jika BSU Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja akan segera cair pada 2021, setelah diberlakukannya PPKM Level 4. Cara cek daftar penerima di kemnaker.go.id.
ILUSTRASI - Kemnaker pastikan jika BSU Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja akan segera cair pada 2021, setelah diberlakukannya PPKM Level 4. Cara cek daftar penerima di kemnaker.go.id. /PEXELS/Sora Shimazaki

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mewakili Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan jika BSU Subsidi Gaji Rp1 juta untuk pekerja akan segera cair pada 2021, setelah diberlakukannya PPKM Level 4.

Untuk mencairkan BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, para karyawan atau buruh perlu memerhatikan 7 syarat terbaru yang telah dikonfirmasi oleh Kemnaker pada Rabu, 21 Juli 2021 sebagaimana dikutip dari kemnaker.go.id pada 22 Juli 2021.

BSU Subsidi Gaji atau disebut dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah program dari Kemnaker untuk mencegah para pekerja di PHK, serta dapat membantu perekonomian buruh saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta: Cek Syarat Karyawan Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji di Sini

Syarat terbaru penerima BSU Subsidi Gaji 2021

Adapun penerima BSU Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi 7 syarat ini, agar dapat mencairkan bantuan Rp1 juta ke rekening para pekerja.

1. Pekerja atau buruh adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan mempunyai KTP;

2. Pekerja/buruh/karyawan adalah penerima upah;

3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Berada di zona PPKM Level 4;

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Karyawan 2021 Kapan Cair? Berikut 10 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta

5. Membayar besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;

6. Pekerja/buruh/karyawan yang sektornya terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate;

7. Bagi karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," lanjut Menaker Ida Fauziyah. 

Baca Juga: Jadwal Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta: Cek Syarat Karyawan Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji di Sini

Cara cek online daftar penerima BSU Subsidi Gaji 2021

Simak cara cek online daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji karyawan di link kemnaker.go.id:

- Login ke situs kemnaker.go.id menggunakan HP atau laptop yang terhubung ke internet;

- Klik tombol 'Masuk' di pojok kanan atas;

- Masuk menggunakan username dan password yang dimiliki;

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Karyawan 2021 Kapan Cair? Berikut 10 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta

- Jika belum mempunyai akun, buat terlebih dahulu dengan cara klik 'Daftar' yang tertera di kemnaker.go.id;

- Setelah masuk, isi formulir yang tersedia;

- Setelah itu akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan Subsidi Upah BSU atau BLT Subsidi Gaji yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta: Cek Syarat Karyawan Daftar Penerima BSU Subsidi Gaji di Sini

Demikian info terbaru syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang segera cair dan cara cek online daftar karyawan penerima BSU Subsidi Gaji dengan login di kemnaker.go.id.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x